PB PGRI
SIKAP PGRI TERHADAP
KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG KURIKULUM 2013
KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG KURIKULUM 2013
1. PGRI sebagai organisasi profesi guru Indonesia sejak semula mendukung pergantian Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013, untuk perbaikan mutu pendidikan, meskipun kami menganggap perumusan substansinya terburu-buru dan kurang matang. PGRI meminta penerapan Kurikulum 2013 dilaksanakan secara bertahap setelah dipersiapkan dengan baik melalui uji coba. PGRI juga telah secara proaktif ikut mensosialisasikan implementasi Kurikulum 2013 melalui berbagai kegiatan organisasi.
2. Kini nasib Kurikulum 2013 seperti semula diduga oleh PGRI, mengalami banyak masalah dalam implementasinya. Kerangka pikir Kurikulum 2013 sukar dipahami guru, metode pembelajaran yang direkomendasikan susah diterapkan, desain pelatihan guru tidak efektif, evaluasi yang sangat membebani, kesiapan buku guru dan buku siswa yang kedodoran telah melahirkan semacam “malapetaka” bagi kebanyakan sekolah.
3. Problem implementasi Kurikulum 2013 bukanlah berkisar pada persoalan teknis-implementatif semata. Tetapi lebih daripada itu, kesukaran tersebut merupakan lanjutan dari inkoherensi berbagai unsur dalam substansi yang sering kali diklaim “bagus” oleh para pembuatnya. Dalam pandangan PGRI, Kurikulum 2013 merupakan koleksi dari berbagai hal yang boleh jadi pengembangan konsepnya “bagus”, namun—karena tergesa-gesa—tak diolah menjadi sesuatu yang sederhana dan solid sebagai rancangan operasional yang mudah dipahami, mudah dilaksanakan secara tepat, serta sesuai dengan kapabilitas guru dan situasi lingkungan belajar kita.
4. Oleh karena itu, PGRI sependapat dan mendukung ide/keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 dengan beberapa usulan:
a. Revisi Kurikulum 2013 hendaknya tidak bersifat parsial dengan menutupi (istilah pejabat Kemdikbud) bolong-bolongnya saja. Seperti dikemukakan di atas bahwa masalah yang terkandung dalam Kurikulum 2013 meliputi asumsi, argumentasi, substansi, dan korelasi serta sinkronisasi dan implementasinya sehingga membutuhkan peninjauan ulang secara menyeluruh. Ini berarti perbaikan memerlukan waktu yang relatif panjang dan diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang berdurasi panjang sehingga tidak berganti setiap pergantian menteri.
b. Karena perbaikan tampaknya memerlukan waktu yang relatif panjang, maka “dualisme” pembelajaran yang ditimbulkan atas pemberlakuan kebijakan ini akan berlangsung lama, dan berdampak pada kesenjangan yang cenderung diskriminatif. Sebagaimana diketahui bahwa sekolah yang menjalankan Kurikulum 2013 sejak 2013/2014 kebanyakan sekolah eks RSBI yang dapat dikategorikan sekolah bagus/unggul. Selain itu barangkali tidak masalah jika sekolah-sekolah tersebut dijadikan basis pengembangan dan percontohan. Tetapi jika “pengembangan” dimaksudkan sebagai uji coba tampaknya perlu dipertimbangkan keberagaman (aspek random) dalam samplingnya.
c. PGRI mengusulkan, demi keutuhan sistem dan menghindari dualisme dalam implementasinya:
1) Pemerintah menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester dan sekolah yang sudah siap melaksanakannya, serta menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Sekolah yang melaksanakan hendaknya telah tersedia perangkat kurikulum yang lengkap dan guru yang telah dilatih dengan baik. Bagi sekolah yang belum siap atau baru melaksanakan kurikulum satu semester menerapkan Kurikulum 2006.
2) PGRI mengusulkan pemberlakuan keputusan tersebut point 1) dimulai pada semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016 dengan pertimbangan agar sekolah tuntas melaksanakan proses pembelajaran sampai dengan akhir tahun pelajaran 2014/2015. Dengan catatan jika tidak ada hal-hal yang sangat urgen dalam pertimbangan Menteri yang tidak kami ketahui.
3) Untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran selama revisi Kurikulum 2013, pemerintah diharapkan membuat kebijakan yang menjadi pegangan bagi para guru dan sekolah dalam menjalankan proses pembelajaran. Kebijakan tersebut berupa ketetapan menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006, yang dilakukan bersama.
d. Revisi Kurikulum 2013 hendaknya melalui rangkaian proses pembahasan dan pematangan, proses desiminasi untuk uji publik secara sungguh-sungguh dan dilanjutkan dengan adanya uji coba di lapangan.
e. Kami sangat menghargai tugas penyempurnaan Kurikulum 2013 “dikembalikan” kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, dan tidak ditangani oleh tim ad hoc. Namun proses penyempurnaan Kurikulum 2013 hendaknya dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur yang menjamin adanya masukan dari berbagai pihak dengan berbagai pandangan.
Demikian pandangan kami, semoga niat baik kita semua akan membuahkan langkah efektif dan bermanfaat bagi pendidikan dan bangsa ke depan.
PGRI sebagai organisasi profesi guru senantiasa memosisikan diri sebagai mitra konstruktif pemerintah akan mendukung setiap upaya pemajuan pendidikan nasional.
Jakarta, 10 Desember 2014
Ketua Umum,
Dr. Sulistiyo, M.Pd