FORMAT ARTIKEL KARYA ILMIAH

Abstrak [Times New Roman, 11 , bold, italics]
Abstrak dibuat dalam bahasa Indonesia [Times New Roman, 11 italics] – max. 250 kata
Kata Kunci [Times New Roman, 11,5, bold, italics]: pemilihan langsung, bupati, KPU, pilkada, Bulungan, Kalimantan Timur [Times New Roman, 11 italics]. – max. 3-5 kata

Pendahuluan [Times New Roman, 11,5 , bold]

Pada tahun 2004, Pemilu dilaksanakan dengan sistem semi langsung. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 tentang partai politik yang menetapkan bahwa hanya partai yang memperoleh 2 persen kursi di DPR yang boleh ikut pada Pemilu berikutnya (electoral threshold) mampu mengurangi jumlah partai yang ikut sebagai peserta. Maka, Pemilu 2004 yang memperebutkan 550 kursi di DPR “hanya” diikuti oleh 24 partai. Pada tahun yang sama (2004), untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, Pemilihan Presiden dilakukan secara langsung. Pelaksanaan Pemilu 2004 ini dilaksanakan dalam dua putaran. Pada putaran pertama, ada lima pasangan calon yang bersaing, yakni Wiranto berpasangan dengan Salahudin Wahid, Hamzah Haz dengan Agung Gumelar, Megawati dengan Hasyim Musadi, Susilo Bambang Yudoyono dengan Muhammad Yusuf Kalla, dan Amien Rais dengan Siswono Yudhohusodo.[2] Pada putaran pertama pasangan SBY-Kalla dan Megawati-Hamzah Haz memperoleh suara terbanyak sehingga mengantarkannya ke putaran kedua. Dalam putaran kedua, pasangan SBY-Kalla memperoleh suara terbanyak sehingga terpilihlah dua orang ini sebagai Presiden dan Wakil Presiden pilihan rakyat (www.kaltimpost.web.id, diakses November 2005).  …………………. dst [Times New Roman, 11,5]

Kerangka Dasar Teori [Times New Roman, 11,5 bold]
Pemilihan Langsung Kepala Daerah [Times New Roman, 11,5 bold, italics]
Para pakar ilmu politik percaya bahwa sekalipun didapati banyak batasan mengenai terminologi demokrasi, mereka yakin bahwa doktrin dasarnya tidak pernah berubah. Doktrin tersebut adalah adanya keikutsertaan anggota masyarakat menyusun agenda politik yang dijadikan landasan pengambilan keputusan pemerintah (Held 1990). Karena tidak mungkin seluruh lapisan masyarakat ikut serta secara langsung dalam penyusunan agenda politik, maka diadakan Pemilihan Umum (Imawan 1997).
Secara garis besar, ada dua jenis pemilihan, yakni pemilihan langsung dan tak langsung. Tulisan ini menyoroti jenis pemilihan yang pertama, yakni pemilihan langsung kepada daerah (Pilkada).[3]
Menurut UU 32 Thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang disebut dengan Kepala Daerah adalah kepala pemerintahan di daerah yang dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan (Anonim, 2004).………………………… dst [Times New Roman, 11,5]

Posisi dan Peran KPUD dalam Pilkada
Dalam Pemilu 1999, terjadinya perubahan penting dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni digantinya Lembaga Pemilihan Umum (LPU) menjadi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, salah satu yang terpenting adalah digunakannya sistem Pemilu campuran (Proporsional dan Distrik). Dengan sistem ini diharapkan dapat memilih para wakil rakyat yang mengakar ke bawah, sekaligus tetap dapat mewakili seluruh wilayah Indonesia yang jumlahnya demikian banyak dan luas (Benedanto 1999). …………………dst [Times New Roman, 11,5]
Posisi KPUD dalam Pilkada [Times New Roman, 11,5, italics]
Ini sub-heading dari Peran dan Posisi KPUD dalam Pilkada (jika ada) ..............................................................................................................................................................dst

1. Posisi KPUD Terhadap Pemerintah (jika ada)
Ini sub-heading dari Posisi KPUD dalam Pilkada ...................................................................................
a. Posisi KPUD Terhadap Pemerintah Sebelum UU No, 32 Th. 2004 (jika ada)
Ini sub-heading dari Posisi KPUD Terhadap Pemerintah ................ ............................ ..........................

b. Posisi KPUD Terhadap Pemerintah Dalam UU No, 32 Th. 2004 (jika ada)
Ini sub-heading dari Posisi KPUD Terhadap Pemerintah .................. .....................................................

2. Posisi KPUD Terhadap Pasangan Calon (jika ada)
Ini sub-heading dari Posisi KPUD dalam Pilkada ...................................................................................
Peran KPUD dalam Pilkada [Times New Roman, 11,5, italics] (jika ada)
Ini sub-heading dari Peran dan Posisi KPUD dalam Pilkada (jika ada) .................................................. ............................................................................................................................................................. dst

Metode Penelitian
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. dst

Hasil Penelitian [judulnya tidak harus “Hasil Penelitian”, tapi bisa langsung ke hasil penelitian dan pembahasan—berdasarkan fokus penelitian] ........................................……………………………… ………………………………………………………………………….........……………………. dst

Kesimpulan [dan Saran/Rekomendasi]
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. dst

Daftar Pustaka

Anonim. 1999. UU No. 22 Tahun1999 tentang Pemerintahan Daerah. Bandung : Citra Umbara.
______. 2004. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bandung : Citra Umbara.
Benedanto, 1999. Pemilihan Umum 1999 : Demokrasi atau Rebutan Kursi ? Jakarta LSPP.
Imawan, Riswandha. 1997. Membedah Politik Orde Baru. Yogyakarta : Pustaka Pelajar (Anggota IKAPI). ……………….. dst

[formar paragraph: hanging]
RINGKASAN HIRARKHI SUB-HEADINGS (sub-headings hierarchy)

Sub-Heading

Sub Sub-Heading

Sub Sub-Sub-Heading

1. Sub Sub-Sub-Sub-heading

a. Sub Sub-Sub-Sub-Sub-Heading

b. Sub Sub-Sub-Sub-Sub-Heading

2. Sub Sub-Sub-Sub-heading

Sub Sub-Sub-Heading

Sub Sub-Heading

Sub-Heading

Sub Sub-Heading

Sub Sub-Heading

Catatan: Letak semua sub-heading rata kiri (align=left)

[1] Mahasiswa Program S1 Akuntasi, Fakultas Ekonomi, Universitas Terbuka. Email: nama_pengarang@gmail.com
[2] Pasangan Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud didiskualifikasi oleh KPU dengan alasan kesehatan.

[3] Istilah Pilkada populer baru-baru ini. Ada yang menyebutnya sebagai Pilkadal, Pilkadala, dan Pilkadasung. Sebenarnya huruf “l” dalam “Pilkada”, sudah merupakan akronim dari “langsung” (Pemilihan Langsung KepalaDaerah).