JAKARTA. Pemerintah sedang merumuskan aturan soal sistem gaji yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain gaji pokok, pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan setiap bulan
Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, akan ada tiga komponen dalam gaji setiap bulan yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. "Tunjangan kinerja dinilai dari tiap kinerja yang mereka capai," katanya dikantor Kemenpan-RB, Jakarta, akhir pekan lalu.
Selama ini semua PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama tergantung posisi dan jabatan mereka. Nantinya, produktivitas yang dilakukan oleh PNS mempengaruhi nilai dan tunjangan yang diterima. "Kita memang mendorong supaya PNS berkinerja baik kalau mau dapat tunjangan yang baik juga,"ujar Setiawan.
Pasal 79 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan. Sementara dalam pasal 80 ayat (3) disebutkan tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kerja. Sedangjan pasal 80 ayat (4) tertulis, tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Menurut Setiawan, untuk mengukur pencapain kinerja setiap pegawai setiap tahun akan dilakukan kontrak kinerja antara atasan dan bawahan. "Jadi di breakdown, pekerjaan apa saja yang akan diinginkan atasan," katanya.
Misalnya, menteri menginginkan masing-masing deputi untuk menyelesaikan sejumlah RPP, tugas tersebut akan di breakdown ke bawah sesuai jabatan masing-masing. Hasil yang didapat apakah tugas tersebut terselesaikan akan menjadi tolak ukur penilaian kinerja. "Jadi tugas deputi kan mensinkronisasi RPP tersebut, nah akan dilihat para staf yang ikut memberikan kontribusi," ujar Setiawan.
Dalam pasal 3 draft RPP Penggajian yang diterima KONTAN, dijelaskan, pegawai yang mulai bekerja pada tahun, tingkat jabatan dan daerah yang sama akan mendapat gaji yang berbeda di tahun berikutnya sesuai nilai capaian kinerja yang didapat. "Ada indeks gaji yang dibuat," kata Setiawan.
Setiawan menuturkan indeks gaji yang disusun secara vertikal, jika kinerja tetap maka gaji tidak akan naik ke tingkat berikutnya. Penilaian tersebut rencananya akan dilakukan setiap tahun.
Namun RPP ini masih menemui beberapa kendala yang masih harus didiskusikan para pihak terkait. Seperti masa kerja juga perlu diperhitungkan, padahal dalam pasal 79 disebutkan gaji ditentukan berdasarkan jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko. Selain itu, pengukuran kinerja bila dilakukan setiap bulan atau kuartal dinilai tak efektif. Selama ini pengukuran kinerja hanya berdasarkan absensi.
Jika RPP ini disahkan, maka PNS akan menerima gaji dengan sistem single salary berdasar tiga komponen yang disebutkan di awal. Sedangkan, tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan pangan dan tunjangan lainnya akan dihapuskan.