Kurikulum 2013 Dihentikan

Mendikbud Anies Baswedan Putuskan Kurikulum 2013 Dihentikan

Dhani Irawan - detikNews

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Penghentikan itu diterapkan bagi sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester.

"Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015," kata Anies di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).

Anies menginstruksikan sekolah-sekolah itu agar‎ kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Anies menegaskan bahwa berbagai konsep di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006.

"Jadi tidak ada alasan bagi guru-guru untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kela‎s," kata Anies.

Selain itu, masih ada pula sekolah-sekolah yang sudah menetapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester yaitu sejak tahun pelajaran 2013/2014. Sekolah-sekolah itu diharapkan tetap menerapkan Kurikulum 2013 dan dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. 

"Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya," terang Anies.

Namun apabila ada sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013 dengan alasan ketidaksiapan dapat mengajukan diri kepada Kemendikbud untuk dikecualikan. ‎Sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester ini jumlahnya 6.221 dari 208.000 sekolah (SD/SMP/SMA/SMK).

Kemudian, Anies juga memutuskan untuk mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek.

"Kemendikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru," ucap Anies.

Anies juga mengatakan malam ini juga surat edaran kepada seluruh kepala sekolah di Indonesia akan disiapkan dan segera dikirimkan ke sekolah-sekolah tersebut.

Jakarta (05/12). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia. Kurikulum 2013 selanjutnya diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya. 


“Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester terakhir,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Kemdikbud Jakarta, Jumat (05/12). 



Hadir mendampingi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Furqon, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Hamid Muhammad, dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemdikbud, Achmad Jazidie. 



Mendikbud mengatakan, implementasi Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah dilakukan pada Tahun Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dia menyebutkan, sekolah tersebut terdiri atas 2.598 sekolah dasar, 1.437 sekolah menengah pertama, 1.165 sekolah menengah atas, dan 1.021 sekolah menengah kejuruan. 



Menurut Mendikbud, hanya sekolah-sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan kurikulum tersebut sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013 ini. “Bila ada yang merasa tidak siap silakan ajukan pengecualian, tetapi secara umum sudah siap,” katanya. Saat ini sudah 208 ribu sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013.

Mendikbud mengatakan, sekolah percontohan ini kemudian akan dievaluasi. Setelah dievaluasi kemudian Kurikulum 2013 akan diterapkan secara bertahap. Tahapan penerapannya bukan berbasis kepada guru, tetapi kepada sekolah. “Laporannya (basisnya) adalah jumlah sekolah yang menjalankan dan bukan jumlah guru yang melakukan pelatihan,” katanya.

Menteri Anies menyampaikan selain sekolah tersebut, sekolah yang baru menerapkan satu semester Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006 sampai mereka benar-benar siap menerapkan Kurikulum 2013. “Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006,” katanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengambil keputusan ini berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013 karena beberapa hal, antara lain masalah kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala Sekolah.

“Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata. Pada saatnya sekolah-sekolah ini akan menerapkan Kurikulum 2013, bergantung pada kesiapan,” Anies Baswedan menjelaskan.

Menurut Anies, kurikulum pendidikan nasional memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik.

“Perbaikan kurikulum ini demi kebaikan semua elemen dalam ekosistem pendidikan terutama peserta didik, anak-anak kita. Tidak ada niat untuk menjadikan salah satu elemen pendidikan menjadi percobaan apalagi siswa yang menjadi tiang utama masa depan Bangsa,” kata Anies Baswedan. 

Menjawab pertanyaan wartawan, tentang digunakannya dua kurikulum secara bersama-sama yang bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Mendikbud mengatakan, saat ini bukan penerapan untuk kurikulum, tetapi uji terhadap sebuah kurikulum baru. “Meskipun demikian, pada tahun 2006 Indonesia pernah menjalankan dua kurikulum secara bersamaan,” kata Mendikbud. 

Mendikbud mengatakan Pusat Kurikulum dan Perbukuan akan bertugas mengembangkan kurikulum. “Unit Implementasi Kurikulum akan memonitor perkembangan implementasi Kurikulum 2013 di sekolah percontohan tadi,” kata Menteri Anies.

Mendikbud mengatakan, terkait dengan bahan ajar buku yang sudah dicetak dan pemerintah daerah yang sudah menandatangani kontrak, semua tetap berjalan seperti biasa. Buku-buku, kata dia, tetap dikirimkan ke sekolah. “Pencetakan tidak perlu dihentikan. Buku-buku disimpan dan pemanfaatannya ketika guru dan kepala sekolah siap. Jadi tidak ada perubahan,” ujarnya. 

Mendikbud mengatakan, jika ada sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 selama satu semester dan merasa siap maka tidak dianjurkan menerapkannya. “Kurikulumnya perlu perbaikan. Saya tidak anjurkan. Lengkapkan buku-bukunya dan begitu siap baru dijalankan,” katanya.

Sementara, terkait pelatihan, Mendikbud menjelaskan, akan dilakukan ke arah peningkatan metodenya. “Pendekatannya ke sekolah bukan individu gurunya,” ujarnya.

Mendikbud mengingatkan, kepada pemda yang belum melakukan kontrak agar menundanya terlebih dahulu. (ASW)

Jakarta, 5 Desember 2014
Pusat Informasi dan Humas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan