Berkat BOPTN, 17.016 Mahasiswa Hanya Membayar Uang Kuliah Tunggal Sebesar Rp 0-Rp 500.000
Tue, 06/24/2014 - 14:49
Jakarta, Kemdikbud --- Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) adalah bantuan dana penyelenggaraan kepada perguruan tinggi negeri yang ditujukan untuk untuk menutupi kekurangan biaya operasional di perguruan tinggi. BOPTN juga bertujuan agar sebagian besar biaya operasional perguruan tinggi tidak menjadi beban mahasiswa yang daya belinya tidak cukup untuk membayar standar biaya operasional sesuai standar pelayanan minimum (SPM).
Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Patdono Suwignyo mengatakan, BOPTN diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Berdasarkan pasal 88, pemberian BOPTN menyebabkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada sebuah program studi di perguruan tinggi negeri disebut Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Sedangkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Sehingga dengan adanya BOPTN, UKT ditetapkan berdasarkan BKT dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah.
“Mendikbud menetapkan paling sedikit 5 persen mahasiswa yang diterima tiap program studi membayar UKT sebesar Rp 0 – Rp 500.000,” ujar Patdono saat acara diskusi dengan para mahasiswa tentang BOPTN di Perpustakaan Kemdikbud, Jakarta, (20/06/2014).
Saat ini, jelasnya, secara nasional, angka 5 persen tersebut telah dipenuhi. Sebaran UKT mahasiswa baru pada penerimaan mahasiswa tahun 2013 lalu menunjukkan, sebanyak 2.421 mahasiswa (0,81%) digratiskan dari semua biaya perkuliahan.
Sedangkan sebanyak 14.595 mahasiswa (4,86%) membayar UKT kurang dari Rp 500.000. Sehingga jumlah mahasiswa yang membayar UKT antara Rp 0 – Rp 500.000 mencapai 17.016 orang (5,67%) dari total 300.405 mahasiswa yang terdaftar di PTN di seluruh Indonesia pada penerimaan tahun 2013. (Desliana Maulipaksi)