Tahun 2015 PNS Tak Produktif Bisa Diberhentikan

Tahun 2015 PNS Tak Produktif Bisa Diberhentikan

Rabu, 19 November 2014 07:21 WIB

Tahun  2015  PNS Tak Produktif Bisa Diberhentikan
TRIBUNNEWS.COM.PALEMBANG -- Seorang guru PNS sebuah SMPN di Palembang mengeluhkan ketidakmampuan beberapa tenaga tata usaha (TU) di sekolahnya. Bahkan ada TU senior yang tak bisa menggunakan komputer, tapi hanya bisa menggunakan mesin tik. Sehingga tak jarang guru atau pimpinan sekolah harus mengetik sendiri atau menggunakan tenaga honorer.
"Kondisi seperti di sekolah kami ini, juga dialami beberapa sekolah. Bahkan juga di sejumlah kantor. Bayangkan dia hanya menerima gaji, tapi tenaganya tidak bisa digunakan maksimal," kata guru wanita tersebut yang wanti-wanti minta namanya tak dituliskan.
Apa yang dialami sang guru tersebut tampaknya sudah menjadi penyakit secara nasional. Karena itu, Kementerian PAN sudah menyusun untuk melakukan uji kompetensi PNS. Dan mulai Januari 2015 mendatang, tampaknya seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)harus bekerja seproduktif mungkin, jika ingin tetap mengabdi pada negara. Jika tidak, maka bukan tidak mungkin mereka akan dipaksa pensiun dini atau bahkan dipecat dari jabatan.
Meski saat ini kebijakan tersebut belum diatur secara jelas dalam peraturan atau undang-undang, tetapi pemerintah sudah memulai sosialisasi ini ke sejumlah PNS. Sekretaris Daerah (Sekda) KotaPalembang Ucok Hidayat mengatakan, dengan diberlakukannya peraturan itu nantinya, maka tidak ada lagi PNS tidak produktif yang akan dipertahankan.
"Akan ada uji kompetensi bagi PNS tersebut, jika nantinya menjelang akhir tahun ia merasa dirinya tidak sanggup maka diizinkan untuk mengajukan pensiun dini. Namun, jika di akhir tahun tersebut ternyata ia tetap bertahan dan kinerjanya hanya di bawah 25 persen, maka akan dipecat dari statusnya sebagai PNS," tegasnya, Selasa (18/11/2014).
Ia menjelaskan, PNS harus mengetahui tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sesuai dimana instansi ia bekerja. Di awal tahun, seluruh PNS nantinya diminta untuk membuat rencana kerja atau hal apa saja yang akan dikerjakannya sesuai tupoksinya selama setahun.
Rencana tersebut nantinya diserahkan pada pimpinannya untuk kemudian harus disetujui pimpinan. "Dari rencana kerja tersebutlah akan ada penilaian kinerja, jika ternyata di bawah 25 persen realisasi rencana yang dibuat, baru kita dapat mengambil langkah untuk PNS tersebut," jelasnya.
Melalui kebijakan ini juga, Ucok menambahkan tidak akan ada celah untuk perekrutan PNS melalui "sistem kekerabatan". Buktinya, tahun ini saja sudah dimulai tes Calon PNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), tanpa adanya tatap muka antara peserta dengan instansi yang diikuti. "Intinya kita berharap dengan kebijakan ini nantinya tidak ada
PNS yang dipecat karena tidak produktif. Semoga juga dapat memacu prestasi kerja para PNS, khususnya yang ada di lingkungan Pemkot Palembang," harapnya