Kelulusan SD Ditentukan Oleh Sekolah

Kelulusan Siswa SD Ditentukan Oleh Sekolah
Setiap sekolah diberi hak dalam menentukan kelulusan siswanya.
Setiap sekolah diberi hak dalam menentukan kelulusan siswanya.
Kelulusan siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) ditentukan oleh masing-masing sekolah. Aturan ini masih sama seperti dahalu, meski Ujian Nasional (UN) SD telah diganti dengan Ujian Sekolah (US). Setiap sekolah diberi hak untuk menentukan standar dan mekanisme kelulusan.

Penentuan kelulusan siswa SD diserahkan ke sekolah karena yang mengetahui kondisi siswa adalah sekolah masing-masing. Standar kelulusan ditentukan melalui rapat dewan guru, hasil kesepakatannya dibuat dalam bentuk aturan tertulis untuk melahirkan satu sistem. 

Bukan hanya nilai hasil US yang menjadi acuan kelulusan siswa SD. Melainkan juga nilai mata pelajaran lain dan presentase kehadiran siswa juga menjadi pertimbangan dalam menentukan standar kelulusan. Disarankan sekolah tetap mengacu pada standar yang ada selama ini.

US untuk tingkat SD dan sederajat dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 21 Mei 2014. Ujian akhir tingkat SD ini mengujikan tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Pengawasan pada pelaksanaan US sama seperti UN, menggunakan sistem pengawasan silang. [SekolahDasar.Net | 14/05/2014] 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/05/kelulusan-siswa-sd-ditentukan-oleh-sekolah.html#ixzz3S8BAnTv4